Akad Transaction
Akad is an agreement made by the two sides, with both
records agree with the agreement that they made and one party no one objected or
was harmed by the agreement. Akad divided into two, namely akad tabarru and
akad tijarah / mu 'awadah. Akad tabarru is an agreement that the transaction does
not-profit transaction, while akad tijarah
opposite of akad tabarru is an agreement relating to the transaction that expects
earnings or profit transaction.
Akad
tabarru dilakukan bertujuan untuk saling tolong menolong. Dalam akad tabarru
pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan apapun pada pihak
lainnya, namun pihak tersebut boleh
meminta untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkan agar akad tabarru
tersebut dapat dilakukan. Akad ini dilakukan pada dasarnya untuk mengharapkan
balasan dari Allah SWT.
Terdapat
tiga bentuk umum akad tabarru:
1
Meminjamkan uang
Akad
meminjamkan uang terbagi lagi menjadi tiga. Meminjamkan uang tanpa memberi
syarat apapun, selain mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu
maka bentuk ini disebut dengan qard. Jika dalam meminjamkan uang ini si pemberi
pinjaman mensyaratkan surat jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu, maka
bentuk pinjaman seperti ini disebut dengan rahn. Bentuk rahn ini
biasanya digunakan pada usaha pegadaian yang sekarang ini sedang berkembang.
Bentuk pinjaman terakhir adalah pemberian pinjaman dengan tujuan untuk
mengambil alih piutang dari pihak lain disebut dengan hiwalayah.
2
Meminjamkan jasa kita
Akad meminjamkan jasa juga terbagi
menjadi tiga jenis. Bila kita meminjamkan diri kita (yakni jasa atau
keterampilan) yang dimiliki kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain,
maka hal ini disebut wakalah. Contoh dari wakalah misalnya jika kita
bekerja sebagai sopir pada orang lain.
Jika kita menawarkan jasa kita untuk menjadi
wakil seseorang, dengan tugas menyediakan jasa seperti penitipan, pemeliharaan,
maka pinjaman jasa seperti ini disebut akad wadi’ah. Contoh dari akad
ini seperti jasa penitipan motor yang banyak ditemui disekitar terminal bis.
Jenis akad yang terakhir, jika kita bersedia
memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain disebut akad kafalah.
Contoh dari akad ini apabila kita menjadi asisten dosen, kita mengajar bila
dosen berhalangan jadi asisten ini tidak otomatis menjadi wakil dosen. Wakalah
bersyarat ini disebut sebagai kafalah
3 Memberikan sesuatu
Yang termasuk ke dalam golongan ini
adalah akad-akad sebagai berikut: hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll. Dalam semua
akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila
penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya dinamakan waqf.
Objek waqf ini tidak boleh diperjual belikan begitu dinyatakan sebagai aset
waqf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela
kepada orang lain.
Apabila akad tabarru sudah disepakati
maka tidak boleh berubah menjadi akad tijarah yakni akad komersil, dapat
berubah menjadi akad tijarah jika kedua belah pihak yang bersangkutan setuju
untuk merbah akad tabarru menjadi tijarah. Misalnya jika bank setuju menerima titipan mobil dari
nasabahnya maka bank tersebut tidak boleh merubah akad tersebut menjadi akad
tijarah dengan mengambil keuntungan dari jasa wadiah tersebut.
Fungsi Akad Tabarru
Akad tabarru adalah akad-akad untuk
mencari kentungan akhirat, karena itu bukan akad bisnis. Akad ini digunakan untuk
mencari kedamaian batin bagi pihak yang melakukannya dan tidak mengharapkan
imbalan dari transaksi yang dilakukannya. Fungsi ini dapat dilihat pada bank
syariah yang tidak mementingkan laba, sehingga bank ini menggunakan akad
tabarru dalam transaksi yang dilakukan.
Akad Tijarah
Akad tijarah adalah akad kebalikan dari
akad tabarru, jika akad tabarru dilakukan untuk keuntungan akhirat maka akad
ini dilakukan bertujuan untuk mencari keuntungan, karena itu bersifat
komersial. Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, akad
tijarah dibagi menjadi dua kelompok
besar, yakni:
1
Natural Uncertainty Contracts
2
Natural Certainty Contracts
Dalam bentuk Natural Certainty Contracts
(NCC), kas dan waktunya bisa dapat diprediksi relatif pasti karena sudah
disepakati oleh kedua belah pihak sedangkan Natural uncertainty Contracts (NUC)
kebalikan dari Natural Certainty
Contracts yaitu kas dan waktunya tidak dapat diprediksi karena angat bergantung
pada hasil investasi.
1
Natural Uncertainty Contracts
Dalam NCC, kedua belah pihak saling
bertukar aset yang dimilikinya, karena itu objek pertukaran ditetapkan diawal
akad dengan pasti, baik harga, jumlah,mutu, dan waktu penyerahan. Yang termasuk
kedalam kategori ini adalah:
a. Akad
jual beli
Skema akad jual beli (Al-Ba’i) pada
dasarnya ada 4 bentuk:
1 Al- Ba’i naqdan
Didalam
ini akad dilakukan secara tunai. Jadi dalam transaksi ini dilakukan secara
langsung, contohnya antara pembeli dan penjual yang dilakukan dengan tatap muka
serta dilakukan dengan tunai, contohnya pembeli yang membeli barang yang
dibutuhkan yaitu pasta gigi maka transaksi dilakukan secara langsung yang
berarti barang tersebut langsung dibayar.
2 Al-Ba’i Muajjal
Akad
yang dilaksanaka secara berkala atas cicilan. Pada jual beli ini, barang
diserahkan pada awal periode. Contohnya membeli motor secara kredit atau
cicilan, pada awal transaksi kita hanya membayar debt payment(DP) dan si
pengkredit mendapatkan barang yang dikreditnya kemudian pembayaran dilakukan
secara berkala seperti perbulan.
3 Salam
Dalam
jual beli jenis ini, barang yang dibeli biasanya belum ada (misalnya masih
harus produksi). Jual beli ini merupakan kebalikan dari jual beli muajjal.
Dalam jual beli ini, uang diserahkan sekaligus di muka sedangkan barangnya
diserahkan di akhir periode pembiayaan. Contohnya yaitu ita memesan baju dengan
desain yang diinginkan si pembeli, maka pembeli terlebih dahulu membayarkan
barang yang dipesan sedangkan barang tersebut diserahkan setelah proses produksi
pada baju tersebut selesai.
4 Isthisna
Akad ini sebenarnya adalah akad
salam yang pembayaran atas barangnya dilakukan secara cicilan selama periode
pembiayaan jadi pembayaran tidak dilakukan secara langsung.
b. Akad
sewa menyewa (Ijarah dan IMBT)
Selain
akad jual beli, dalam NCC ada pula akad sewa menyewa, yakni akad ijarah, ijarah
muntahia bittamlik (IMBT), dan ju’alah.
Ijarah
adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang atapun jasa tenaga
kerja. Bila digunakan untuk menggunakan manfaat barang maka disebut sewa
menyewa tetapi jika jika digunakan untukmendapatkan manfaat tenaga kerja
disebut upah mengupah contohnya seseorang yang menyewa sepeda maka sipenyewa
akan membayarkan sejumlah uang untk mendapatkan manfaat barang it yaitu sepeda.
Ju’alah
adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan atas kinerja objek yang disewa/diupah. Pada ijarah tidak
terjadi perpindahan kepemilikan objek ijarah. Contohnya jika seseorang menyewa
rumah maka si penyewa hanya menyewa dan tidak ada perpindahan kepemilikan.
Ijarah
muntahia Muttamalik (IMBT), dalam sewa
menyewa ini sebenarnya sama dengan ijarah tetapi perbedaannya terletak ada
perpindahan kepemilikan, dalam IMBT terjadi perpindahan kepemilikan pada akhir
transaksi sewa menyewa yang dilakukan. Contohnya jika seseorang menyewa rumah
satu tahun kemudian setelah satu tahun si penyewa membeli rumah itu sehingga
hak kepemilikan berpindah kepada si penyewa.
2 Natral Uncertainty Contracts
(NUC)
Dalam
NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya menjadi satu
kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan
keuntungan. Disini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Contoh NUC adalah sebagai berikut:
A Musyarakah
(wujuh, ’inan, abdan, muwafadhah,
mudharabah)
Mufawadhah,
para pihak yang berserikat mencampurkan
modal dalam jumlah yang sama. Contohnya jika pak anton memberi modal Rp.
5.000.000,- maka pak aris yang ikut berserikat juga memberikan Rp. 5.000.000,-
untuk modal.
Syirkah
‘inan, para pihak yang berserikat mencampurkan modal dengan jumlah yang tidak
sama. Contohnya jika pak anton memberi modal Rp. 5.000.000,- maka pak aris
tidak harus memberi Rp. 5.000.000,- bisa kurang atau lebih dari Rp. 5.000.000,-
Syirkah
‘abdan, dimana terjadi percampuran
jasa-jasa antara orang yang berserikat. Contohnya jika pak anton menyumbang
jasanya sebagai akuntan lain halnya dengan pak aris yang menyumbangkan jasanya
sebagai analis jasanya, keduanya menyumbangkan jasa walaupun jasa yang berbeda.
Syirkah
wujuh, terjadi percampuran anntara modal dengan reputasi/nama baik seseorang.
Syirah
mudharabah, terjadi percampuran antara modal dengan jasa
(keahlian/keterampilan) dari pihak-pihak yang berserikat.
B Muzara’ah
Bentuk
kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun.
C Musaqah
Bentuk
kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan.
D Mukhabarah
Seperti mzara’ah
tetapi bibit berasal dari pemilik tanah.
Daftar Pustaka:
-Hidoris,S.Pi, Kahfi.
“Mengurai Praktek Akad Perbankan Syariah di Indonesia”. http://www.al-khilafah.org waktu download 12 oktober 2012.
-Author. “Akad-Akad dalam Bank Syariah” . mirror.stisitelkom.ac.id waktu download 12
oktober 2012.
-Azhari. “Jenis-Jenis Akad
Perbankan Syariah”. http://pa-tanahgrogot.net waktu download 12 oktober 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar