Kamis, 01 November 2012


                               Environmentally Friendly Company

The Company is an organization where the resources (inputs) such basic materials and labor are managed and processed to produce goods or services (outputs) to customers. The company is an environmentally friendly company that attention to the relationship between each step in making the production of such input, processing and output to the environment. A company is required to pay attention to the environment so that the company can continue to produce. Companies that do not pay attention to the danger of not being able to be productive anymore due to some things that caused the company. Environment is one of the important factors that play a role determining a company's production. Environment that will support the production of a product.
Suatu perusahaan harus memperhatikan input yaitu bahan baku yang masuk. Setiap bahan baku yang masuk diharapkan tidak mengganggu lingkungan yang ada tetapi dapat melestarikan. Perusahaan harus memilah pemasokan bahan baku agar pemasokan bahan baku dapat dilakukan secara berkala. Perusahaan tentulah menginginkan bahan baku yang murah dan bagus tetapi jika bahan itu merusak lingkungan lebih baik perusahaan mencari alternatif bahan yang memenuhi syarat kepada pemasok lain yang memperhatikan lingkungan. Contohnya suatu perusahaan akan memasok kayu untuk diproses menjadi bangku. Perusahaan tentu membeli bahan baku kepada pemasok yang tepat serta pemasok itupun harus memperbaharui lingkungan yang ada maksudnya jika kayu tersebut diambil, sipemasok harus menanam pohon kembali agar kestabilan lingkungan tetap terjaga.
Pemeliharaan lingkungan merupakan suatu tuntutan diera pemanasan global saat ini. Tahap kedua dalam proses produksi adalah  pemrosesan. Perusahaan yang sedang beroperasi tentu harus memperhatikan pengolahan bahan yang akan menghasilkan limbah. Limbah yang dihasikan harus dibuang pada tempatnya dan tidak mencemari lingkungan yang ada di lingkungan perusahaan tersebut. Lebih baik laki jiga limbah yang dihasilkan akan diolah kembali menjadi produk yang bermanfaat bagi masyarakat. Bukan hanya limbah tetapi hal lain yang diperhatikan adalah listrik yang dipakai. Perusahaan harus bisa menggunakan listrik secara efisien dan efektif pada saat pemrosesan serta penggunaannya terhadap operasi pendukung berjalanya perusahaan. Perusahaan tentu dapat mengontrol penggunaan listrik dengan tagihan yang ada pada setiap bulannya. Jika tagihan bulan ini lebih besar dari rata-rata tagihan perusahaan berarti perusaan mengalami pemborosan terhadap listrik dan perusahaan pada bulan berikutnya dapat mengontrol penggunaan agar efektif dan efisien. Contoh penghematan listrik yang dilakukan adalah perusahaan semen gresik Pada proyek power plant di Tuban dan Tonasa menghasilkan daya sekitar 4 megawatt per 1 line pabrik karena gas buang dari suspension preheater dan grate cooler sebagian besar sudah termanfaatkan dalam proses operasional di rawmill dan coalmill. Efisiensi berupa penghematan biaya listrik yang bisa didapatkan dari operasi 1 line pabrik di Tuban serta Tonasa bisa mencapai Rp 24 miliar per tahun. Pembangunannya membutuhkan investasi Rp 115 miliar dan diperkirakan titik impasnya bakal dicapai hanya dalam 56 bulan. Berdasarkan perhitungan, biaya pembangkit listrik menggunakan waste heat recovery generation (WHRG) atau tenaga panas gas buang hanya sekitar Rp 100 kilowatt hour, sedangkan harga dari PLN untuk industri saat ini mencapai Rp 900 per kilowatt hour.
Tahap ketiga adalah output, penghasilan bahan baku yang dihasilkan tentulah tidak merusak lingkungan. Maksudnya seperti kemasan yang digunakan pada barang yang telah dihasilkan bisa didaur ulang untuk produksi barang tertentu. Produksi tersebut tentu memberikan penambahan fungsi bagi kemasan yang harusnya tidak memiliki kelebihan yang dipunya. Perusahaan yang ada juga tentu ikut memperhatikan produk yang dihasilkan, sehingga sampai konsumen tersebut merasa produk tersebut tidak hanya berguna bagi dirinya tetapi sisanyapun dapat berguna bagi orang lain.  Contohnya kemasan kopi, jika setiap kemasan dikumpulkan bisa digunakan untuk membuat tas dan menghasilkan value bagi sebagian orang.
Referensi
 -  Tri Subeno, Bambang.  Wujudkan Perusahaan Ramah Lingkungan.  http://www.suaramerdeka.com waktu download 30 oktober 2012.
-    Ratna Ningsih, Maria. Peran Perkantoran dalam Penerapan Green Office. www.stiks-tarakanita.ac.id waktu download 30 oktober 2012.
- Author. Pengertian dan Definisi Perusahaan. carapedia.com/pengertian_definisi_perusahaan_info2035.html waktu download 30 oktober 2012.


Minggu, 14 Oktober 2012

Akad Transaction
Akad  is an agreement made ​​by the two sides, with both records agree with the agreement that they made and one party no one objected or was harmed by the agreement. Akad divided into two, namely akad tabarru and akad tijarah / mu 'awadah. Akad tabarru is an agreement that the transaction does not-profit transaction, while akad  tijarah opposite of akad tabarru is an agreement relating to the transaction that expects earnings or profit transaction.
Akad tabarru dilakukan bertujuan untuk saling tolong menolong. Dalam akad tabarru pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan apapun pada pihak lainnya, namun pihak tersebut  boleh meminta untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkan agar akad tabarru tersebut dapat dilakukan. Akad ini dilakukan pada dasarnya untuk mengharapkan balasan dari Allah SWT.
Terdapat tiga bentuk umum akad tabarru:
1 Meminjamkan uang
Akad meminjamkan uang terbagi lagi menjadi tiga. Meminjamkan uang tanpa memberi syarat apapun, selain mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu maka bentuk ini disebut dengan qard. Jika dalam meminjamkan uang ini si pemberi pinjaman mensyaratkan surat jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu, maka bentuk pinjaman seperti ini disebut dengan rahn. Bentuk rahn ini biasanya digunakan pada usaha pegadaian yang sekarang ini sedang berkembang. Bentuk pinjaman terakhir adalah pemberian pinjaman dengan tujuan untuk mengambil alih piutang dari pihak lain disebut dengan hiwalayah.
2 Meminjamkan jasa kita
Akad meminjamkan jasa juga terbagi menjadi tiga jenis. Bila kita meminjamkan diri kita (yakni jasa atau keterampilan) yang dimiliki kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, maka hal ini disebut wakalah. Contoh dari wakalah misalnya jika kita bekerja sebagai sopir pada orang lain.
 Jika kita menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seseorang, dengan tugas menyediakan jasa seperti penitipan, pemeliharaan, maka pinjaman jasa seperti ini disebut akad wadi’ah. Contoh dari akad ini seperti jasa penitipan motor yang banyak ditemui disekitar terminal bis.
 Jenis akad yang terakhir, jika kita bersedia memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain disebut akad kafalah. Contoh dari akad ini apabila kita menjadi asisten dosen, kita mengajar bila dosen berhalangan jadi asisten ini tidak otomatis menjadi wakil dosen. Wakalah bersyarat ini disebut sebagai kafalah
3 Memberikan sesuatu
Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah akad-akad sebagai berikut: hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya dinamakan waqf. Objek waqf ini tidak boleh diperjual belikan begitu dinyatakan sebagai aset waqf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Apabila akad tabarru sudah disepakati maka tidak boleh berubah menjadi akad tijarah yakni akad komersil, dapat berubah menjadi akad tijarah jika kedua belah pihak yang bersangkutan setuju untuk merbah akad tabarru menjadi tijarah. Misalnya jika  bank setuju menerima titipan mobil dari nasabahnya maka bank tersebut tidak boleh merubah akad tersebut menjadi akad tijarah dengan mengambil keuntungan dari jasa wadiah tersebut.
Fungsi Akad Tabarru
Akad tabarru adalah akad-akad untuk mencari kentungan akhirat, karena itu bukan akad bisnis. Akad ini digunakan untuk mencari kedamaian batin bagi pihak yang melakukannya dan tidak mengharapkan imbalan dari transaksi yang dilakukannya. Fungsi ini dapat dilihat pada bank syariah yang tidak mementingkan laba, sehingga bank ini menggunakan akad tabarru dalam transaksi yang dilakukan.
Akad Tijarah
Akad tijarah adalah akad kebalikan dari akad tabarru, jika akad tabarru dilakukan untuk keuntungan akhirat maka akad ini dilakukan bertujuan untuk mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial. Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah dibagi menjadi  dua kelompok besar, yakni:
1 Natural Uncertainty Contracts
2 Natural Certainty Contracts
Dalam bentuk Natural Certainty Contracts (NCC), kas dan waktunya bisa dapat diprediksi relatif pasti karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak sedangkan Natural uncertainty Contracts (NUC) kebalikan dari  Natural Certainty Contracts yaitu kas dan waktunya tidak dapat diprediksi karena angat bergantung pada hasil investasi.

1 Natural Uncertainty Contracts
Dalam NCC, kedua belah pihak saling bertukar aset yang dimilikinya, karena itu objek pertukaran ditetapkan diawal akad dengan pasti, baik harga, jumlah,mutu, dan waktu penyerahan. Yang termasuk kedalam kategori ini adalah:
a.       Akad jual beli
Skema akad jual beli (Al-Ba’i) pada dasarnya ada 4 bentuk:
1 Al- Ba’i naqdan
Didalam ini akad dilakukan secara tunai. Jadi dalam transaksi ini dilakukan secara langsung, contohnya antara pembeli dan penjual yang dilakukan dengan tatap muka serta dilakukan dengan tunai, contohnya pembeli yang membeli barang yang dibutuhkan yaitu pasta gigi maka transaksi dilakukan secara langsung yang berarti barang tersebut langsung dibayar.
2 Al-Ba’i Muajjal
Akad yang dilaksanaka secara berkala atas cicilan. Pada jual beli ini, barang diserahkan pada awal periode. Contohnya membeli motor secara kredit atau cicilan, pada awal transaksi kita hanya membayar debt payment(DP) dan si pengkredit mendapatkan barang yang dikreditnya kemudian pembayaran dilakukan secara berkala seperti perbulan.
3 Salam
Dalam jual beli jenis ini, barang yang dibeli biasanya belum ada (misalnya masih harus produksi). Jual beli ini merupakan kebalikan dari jual beli muajjal. Dalam jual beli ini, uang diserahkan sekaligus di muka sedangkan barangnya diserahkan di akhir periode pembiayaan. Contohnya yaitu ita memesan baju dengan desain yang diinginkan si pembeli, maka pembeli terlebih dahulu membayarkan barang yang dipesan sedangkan barang tersebut diserahkan setelah proses produksi pada baju tersebut selesai.
4 Isthisna
Akad ini sebenarnya adalah akad salam yang pembayaran atas barangnya dilakukan secara cicilan selama periode pembiayaan jadi pembayaran tidak dilakukan secara langsung.
b.      Akad sewa menyewa (Ijarah dan IMBT)
Selain akad jual beli, dalam NCC ada pula akad sewa menyewa, yakni akad ijarah, ijarah muntahia bittamlik (IMBT), dan ju’alah.
Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang atapun jasa tenaga kerja. Bila digunakan untuk menggunakan manfaat barang maka disebut sewa menyewa tetapi jika jika digunakan untukmendapatkan manfaat tenaga kerja disebut upah mengupah contohnya seseorang yang menyewa sepeda maka sipenyewa akan membayarkan sejumlah uang untk mendapatkan manfaat barang it yaitu sepeda.
Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan atas kinerja  objek yang disewa/diupah. Pada ijarah tidak terjadi perpindahan kepemilikan objek ijarah. Contohnya jika seseorang menyewa rumah maka si penyewa hanya menyewa dan tidak ada perpindahan kepemilikan.
Ijarah muntahia Muttamalik (IMBT),  dalam sewa menyewa ini sebenarnya sama dengan ijarah tetapi perbedaannya terletak ada perpindahan kepemilikan, dalam IMBT terjadi perpindahan kepemilikan pada akhir transaksi sewa menyewa yang dilakukan. Contohnya jika seseorang menyewa rumah satu tahun kemudian setelah satu tahun si penyewa membeli rumah itu sehingga hak kepemilikan berpindah kepada si penyewa.
2 Natral Uncertainty Contracts (NUC)
Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Disini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Contoh NUC adalah sebagai berikut:
A Musyarakah
(wujuh, ’inan, abdan, muwafadhah, mudharabah)
Mufawadhah, para pihak yang berserikat  mencampurkan modal dalam jumlah yang sama. Contohnya jika pak anton memberi modal Rp. 5.000.000,- maka pak aris yang ikut berserikat juga memberikan Rp. 5.000.000,- untuk modal.
Syirkah ‘inan, para pihak yang berserikat mencampurkan modal dengan jumlah yang tidak sama. Contohnya jika pak anton memberi modal Rp. 5.000.000,- maka pak aris tidak harus memberi Rp. 5.000.000,- bisa kurang atau lebih dari Rp. 5.000.000,-
Syirkah ‘abdan, dimana terjadi  percampuran jasa-jasa antara orang yang berserikat. Contohnya jika pak anton menyumbang jasanya sebagai akuntan lain halnya dengan pak aris yang menyumbangkan jasanya sebagai analis jasanya, keduanya menyumbangkan jasa walaupun jasa yang berbeda.
Syirkah wujuh, terjadi percampuran anntara modal dengan reputasi/nama baik seseorang.
Syirah mudharabah, terjadi percampuran antara modal dengan jasa (keahlian/keterampilan) dari pihak-pihak yang berserikat.
B Muzara’ah
Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun.
C Musaqah
Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan.
D Mukhabarah
Seperti mzara’ah tetapi bibit berasal dari pemilik tanah.


Daftar Pustaka:
-Hidoris,S.Pi, Kahfi. “Mengurai Praktek Akad Perbankan Syariah di Indonesia”. http://www.al-khilafah.org waktu download 12 oktober 2012.
-Author. “Akad-Akad dalam Bank Syariah” .  mirror.stisitelkom.ac.id waktu download 12 oktober  2012.
-Azhari. “Jenis-Jenis Akad Perbankan Syariah”. http://pa-tanahgrogot.net waktu download 12 oktober 2012.

Sabtu, 22 September 2012


Proses Bisnis Syariah and Konvensional

A business process is a collection of linked tasks roomates find their end in the delivery of a service or product to a client. The process must involve Clearly defined inputs and a single output. Business processes that are currently being developed in some countries are Syariah and conventional business processes. Both have differences in the economic system adopted. Business processes embracing syariah-based Islamic economic system while the conventional business processes embraced the capitalist system. The difference in the system affect the procedures executed on the respective business processes, both have different goals.
Proses bisnis syariah adalah prosedur kerja dari sebuah sistem ekonomi yang berbasis dan berdasarkan islam. Bisnis syariah didalam aktivitas bisnisnya menganut pada sistem keislaman yang dilakukan sesuai syariat islam. proses bisnis syariah memiliki tujuan Falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia-akhirat) memiliki arti bahwa bisnis bukan hanya untuk kesejahteraan dan kedamaian didunia melainkan  juga untuk bekal diakhirat. Bisnis ini tidak mementingkan keuntungan untuk diri sendiri saja tetapi untuk bersama-sama dengan semua orang yang terlibat. Bisnis syariah memiliki pilar-pilar ekonomi islam yang dilaksanakan yaitu konsep sidiq, fathonah, amanah, dan tabligh, larangan riba, investasi dan transaksi halal, dan larangan untuk berjudi.
Proses bisnis konvensional adalah prosedur kerja yang dilakukan berdasarkan sistem kapitalis dimana bisnis dilakukan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya dan dilakukan untuk kepentingan pribadi. Proses ini mengutamakan keefisienan dan keefektifan untuk mendapat keuntungan besar, sedangkan didalam bisnis syariah telah diatur tentang pengambilan keuntungan pada bisnis yang sedang beroperasi agar tidak terjadi riba.
Proses bisnis syariah memiliki tujuan Falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia-akhirat) memiliki arti bahwa bisnis bukan hanya untuk kesejahteraan dan kedamaian didunia melainkan  juga untuk bekal diakhirat, sedangkan proses bisnis konvensional memiliki tujuan meraih keuntungan sebesar-besarnya dan dilakukan untuk kepentingan pribadi. Contoh perbedaan tujuan ini dapat dilihat pada perbedaan bentuk asuransi yang dianut antara proses bisnis syariah dan konvensional. Jika pada asuransi syariah, seseorang mengikuti asuransi kecelakaan kemudian dalam hidupnya sampai dia meninggal tidak terjadi kecelakaan maka uang yang disetor tidak dikembalikan melainkan untuk anggota asurasi lainnya yang membutuhkan dan pihak asuransi hanya menerima uang sebagai pembayaran jasa atas pekerjaannya. Tetapi pada asuransi konvensional, jika seseorang mengikuti asuransi kecelakaan kemudian dalam hidupnya sampai dia meninggal tidak terjadi kecelakaan maka uang yang disetor tidak dikembalikan melainkan untuk pihak asuransi sebagai keuntungan. Keduanya tentu dapat disimpulkan sangatlah berbeda, jika dilihat dalam tujuan yang dianut masing-masing.
Perbedaan dalam pengambilan keuntungan pada proses bisnis produksi barang. Jika perusahaan syariah dalam menjual produk yang telah dihasilkan diatur keuntungan yang didapat adalah sekian persen maka dalam  perusahaan konvensional dalam pengambilan keuntungan adalah sebanyak-banyaknya. Aturan pengambilan keuntungan pada proses bisnis syariah  agar tidak terjadi riba didalamnya, tetapi proses bisnis konvensional tidak menjamin bahwa didalamnya tidak terjadi riba.
Perbedaan lainnya adalah terdapat pada pilar-pilar yang harus dijalankan pada proses bisnis syariah yang sedang berlangsung, tetapi didalam proses bisnis konvensional tidak memiliki pilar-pilar yang harus dilaksanakan sehingga konsep bisnis yang ada tidak berpacu pada pilar seperti proses bisnis syariah.
Ketahanan ekonomi syariah terhadap krisis menjadi nilai plus dari industri syariah. Pengamat keuangan syariah Syakir Sula usai seminar info bank syariah di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (4/10/2012) berpendapat pemerintah seharusnya melihat fenomena ini secara terbuka bahwa syariah adalah produk yang aman dan menjanjikan dalam membangun ekonomi. "Anda tahu, tahun 1997-1998 ada krisis, pemerintah gelontorkan Rp 650 triliun untuk membangun kembali bank-bank konvensional dari kebangkrutan, tetapi tidak dengan Bank Muamalat yang bertahan di tengah krisis tanpa bantuan gelontoran dana," tuturnya.
Fakta diatas membuktikan bahwa terdapat banyak kelebihan didalam proses bisnis syariah, salah satu bentuknya adalah dalam krisis ekonomi yang pernah mendera indonesia. Hanya bank syariahlah yang mampu bertahan ditengah krisis, sedangkan bank konvensional bergantung pada suntikan dana yang didapat dari pemerintah agar dapat membangun kembali bank konvensional dari kebangkrutan. Dalam penerapannya tiga dekade yang lalu, Bank syariah sebagai representasi keuangan islam, belum dikenal oleh masyarakat. Kini sistem keuangan syariah telah beroperasi di lebih dari 55 negara yang pasarnya tengah bangkit dan berkembang (Lewis dan Algaoud, 2007). Meskipun pemikiran ekonomi syariah baru muncul beberapa tahun terakhir ini di negara-negara muslim, namun ide-ide tentang ekonomi islam dapat dirunut dalam alquran yang diturunkan abad ke-7.
Perbedaan pada ekonomi bisnis syariah dan konvensional yaitu bila pada ekonomi konvensional dikenal sebagai bunga tetapi didalam ekonomi syariah diterapkan sistem bagi hasil. Perbedaan bisnis ini juga dapat dilihat dari perjanjian kredit yang dilakukan. Pada ekonomi konvensional, perjanjian kredit dikenal perjanjian baku yang artinya perjanjian dibuat sepihak dan dipersiapkan oleh pihak yang membuatnya. Sedangkan pada ekonomi syariah, perjanjian tidak menggunakan perjanjian baku tetapi perjanjian dibuat oleh kedua pihak yang terlibat bisnis.
Sources:
-Appian. “Definition of a Business Process”. http://www.appian.com/bpm-resources/bpm-articles/definition-of-a-business-process.jsp waktu download : 22 September 2012.

-       Nurhayat, Wiji. “ Perbankan Konvensional dan Syariah, Bagaikan 'Gajah dengan Semut' ”.  http://finance.detik.com/read/2012/10/04/125832/2054464/5/perbankan-konvensional-dan-syariah-bagaikan-gajah-dengan-semut waktu download : 7 Oktober 2012.

-       Informasi Ekonomi, Bisnis, dan Finansial. “Apa Itu Ekonomi Syariah”. http://www.ekonomikabisnis.com/1401/apa-itu-ekonomi-syariah.html Waktu download : 7 Oktober 2012.

-       Informasi Ekonomi, Bisnis, dan Finansial. “Pengertian dan Fungsi Bank”. http://www.ekonomikabisnis.com/1820/pengertian-dan-fungsi-bank.html Waktu download : 7 Oktober 2012.