Minggu, 14 Oktober 2012

Akad Transaction
Akad  is an agreement made ​​by the two sides, with both records agree with the agreement that they made and one party no one objected or was harmed by the agreement. Akad divided into two, namely akad tabarru and akad tijarah / mu 'awadah. Akad tabarru is an agreement that the transaction does not-profit transaction, while akad  tijarah opposite of akad tabarru is an agreement relating to the transaction that expects earnings or profit transaction.
Akad tabarru dilakukan bertujuan untuk saling tolong menolong. Dalam akad tabarru pihak yang berbuat kebaikan tidak berhak mensyaratkan apapun pada pihak lainnya, namun pihak tersebut  boleh meminta untuk sekedar menutupi biaya yang dikeluarkan agar akad tabarru tersebut dapat dilakukan. Akad ini dilakukan pada dasarnya untuk mengharapkan balasan dari Allah SWT.
Terdapat tiga bentuk umum akad tabarru:
1 Meminjamkan uang
Akad meminjamkan uang terbagi lagi menjadi tiga. Meminjamkan uang tanpa memberi syarat apapun, selain mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu maka bentuk ini disebut dengan qard. Jika dalam meminjamkan uang ini si pemberi pinjaman mensyaratkan surat jaminan dalam bentuk atau jumlah tertentu, maka bentuk pinjaman seperti ini disebut dengan rahn. Bentuk rahn ini biasanya digunakan pada usaha pegadaian yang sekarang ini sedang berkembang. Bentuk pinjaman terakhir adalah pemberian pinjaman dengan tujuan untuk mengambil alih piutang dari pihak lain disebut dengan hiwalayah.
2 Meminjamkan jasa kita
Akad meminjamkan jasa juga terbagi menjadi tiga jenis. Bila kita meminjamkan diri kita (yakni jasa atau keterampilan) yang dimiliki kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, maka hal ini disebut wakalah. Contoh dari wakalah misalnya jika kita bekerja sebagai sopir pada orang lain.
 Jika kita menawarkan jasa kita untuk menjadi wakil seseorang, dengan tugas menyediakan jasa seperti penitipan, pemeliharaan, maka pinjaman jasa seperti ini disebut akad wadi’ah. Contoh dari akad ini seperti jasa penitipan motor yang banyak ditemui disekitar terminal bis.
 Jenis akad yang terakhir, jika kita bersedia memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain disebut akad kafalah. Contoh dari akad ini apabila kita menjadi asisten dosen, kita mengajar bila dosen berhalangan jadi asisten ini tidak otomatis menjadi wakil dosen. Wakalah bersyarat ini disebut sebagai kafalah
3 Memberikan sesuatu
Yang termasuk ke dalam golongan ini adalah akad-akad sebagai berikut: hibah,waqf, shadaqah,hadiah, dll. Dalam semua akad-akad tersebut, si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain. Bila penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama, maka akadnya dinamakan waqf. Objek waqf ini tidak boleh diperjual belikan begitu dinyatakan sebagai aset waqf. Sedangkan hibah dan hadiah adalah pemberian sesuatu secara sukarela kepada orang lain.
Apabila akad tabarru sudah disepakati maka tidak boleh berubah menjadi akad tijarah yakni akad komersil, dapat berubah menjadi akad tijarah jika kedua belah pihak yang bersangkutan setuju untuk merbah akad tabarru menjadi tijarah. Misalnya jika  bank setuju menerima titipan mobil dari nasabahnya maka bank tersebut tidak boleh merubah akad tersebut menjadi akad tijarah dengan mengambil keuntungan dari jasa wadiah tersebut.
Fungsi Akad Tabarru
Akad tabarru adalah akad-akad untuk mencari kentungan akhirat, karena itu bukan akad bisnis. Akad ini digunakan untuk mencari kedamaian batin bagi pihak yang melakukannya dan tidak mengharapkan imbalan dari transaksi yang dilakukannya. Fungsi ini dapat dilihat pada bank syariah yang tidak mementingkan laba, sehingga bank ini menggunakan akad tabarru dalam transaksi yang dilakukan.
Akad Tijarah
Akad tijarah adalah akad kebalikan dari akad tabarru, jika akad tabarru dilakukan untuk keuntungan akhirat maka akad ini dilakukan bertujuan untuk mencari keuntungan, karena itu bersifat komersial. Berdasarkan tingkat kepastian dari hasil yang diperolehnya, akad tijarah dibagi menjadi  dua kelompok besar, yakni:
1 Natural Uncertainty Contracts
2 Natural Certainty Contracts
Dalam bentuk Natural Certainty Contracts (NCC), kas dan waktunya bisa dapat diprediksi relatif pasti karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak sedangkan Natural uncertainty Contracts (NUC) kebalikan dari  Natural Certainty Contracts yaitu kas dan waktunya tidak dapat diprediksi karena angat bergantung pada hasil investasi.

1 Natural Uncertainty Contracts
Dalam NCC, kedua belah pihak saling bertukar aset yang dimilikinya, karena itu objek pertukaran ditetapkan diawal akad dengan pasti, baik harga, jumlah,mutu, dan waktu penyerahan. Yang termasuk kedalam kategori ini adalah:
a.       Akad jual beli
Skema akad jual beli (Al-Ba’i) pada dasarnya ada 4 bentuk:
1 Al- Ba’i naqdan
Didalam ini akad dilakukan secara tunai. Jadi dalam transaksi ini dilakukan secara langsung, contohnya antara pembeli dan penjual yang dilakukan dengan tatap muka serta dilakukan dengan tunai, contohnya pembeli yang membeli barang yang dibutuhkan yaitu pasta gigi maka transaksi dilakukan secara langsung yang berarti barang tersebut langsung dibayar.
2 Al-Ba’i Muajjal
Akad yang dilaksanaka secara berkala atas cicilan. Pada jual beli ini, barang diserahkan pada awal periode. Contohnya membeli motor secara kredit atau cicilan, pada awal transaksi kita hanya membayar debt payment(DP) dan si pengkredit mendapatkan barang yang dikreditnya kemudian pembayaran dilakukan secara berkala seperti perbulan.
3 Salam
Dalam jual beli jenis ini, barang yang dibeli biasanya belum ada (misalnya masih harus produksi). Jual beli ini merupakan kebalikan dari jual beli muajjal. Dalam jual beli ini, uang diserahkan sekaligus di muka sedangkan barangnya diserahkan di akhir periode pembiayaan. Contohnya yaitu ita memesan baju dengan desain yang diinginkan si pembeli, maka pembeli terlebih dahulu membayarkan barang yang dipesan sedangkan barang tersebut diserahkan setelah proses produksi pada baju tersebut selesai.
4 Isthisna
Akad ini sebenarnya adalah akad salam yang pembayaran atas barangnya dilakukan secara cicilan selama periode pembiayaan jadi pembayaran tidak dilakukan secara langsung.
b.      Akad sewa menyewa (Ijarah dan IMBT)
Selain akad jual beli, dalam NCC ada pula akad sewa menyewa, yakni akad ijarah, ijarah muntahia bittamlik (IMBT), dan ju’alah.
Ijarah adalah akad untuk memanfaatkan jasa, baik jasa atas barang atapun jasa tenaga kerja. Bila digunakan untuk menggunakan manfaat barang maka disebut sewa menyewa tetapi jika jika digunakan untukmendapatkan manfaat tenaga kerja disebut upah mengupah contohnya seseorang yang menyewa sepeda maka sipenyewa akan membayarkan sejumlah uang untk mendapatkan manfaat barang it yaitu sepeda.
Ju’alah adalah akad ijarah yang pembayarannya didasarkan atas kinerja  objek yang disewa/diupah. Pada ijarah tidak terjadi perpindahan kepemilikan objek ijarah. Contohnya jika seseorang menyewa rumah maka si penyewa hanya menyewa dan tidak ada perpindahan kepemilikan.
Ijarah muntahia Muttamalik (IMBT),  dalam sewa menyewa ini sebenarnya sama dengan ijarah tetapi perbedaannya terletak ada perpindahan kepemilikan, dalam IMBT terjadi perpindahan kepemilikan pada akhir transaksi sewa menyewa yang dilakukan. Contohnya jika seseorang menyewa rumah satu tahun kemudian setelah satu tahun si penyewa membeli rumah itu sehingga hak kepemilikan berpindah kepada si penyewa.
2 Natral Uncertainty Contracts (NUC)
Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Disini, keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Contoh NUC adalah sebagai berikut:
A Musyarakah
(wujuh, ’inan, abdan, muwafadhah, mudharabah)
Mufawadhah, para pihak yang berserikat  mencampurkan modal dalam jumlah yang sama. Contohnya jika pak anton memberi modal Rp. 5.000.000,- maka pak aris yang ikut berserikat juga memberikan Rp. 5.000.000,- untuk modal.
Syirkah ‘inan, para pihak yang berserikat mencampurkan modal dengan jumlah yang tidak sama. Contohnya jika pak anton memberi modal Rp. 5.000.000,- maka pak aris tidak harus memberi Rp. 5.000.000,- bisa kurang atau lebih dari Rp. 5.000.000,-
Syirkah ‘abdan, dimana terjadi  percampuran jasa-jasa antara orang yang berserikat. Contohnya jika pak anton menyumbang jasanya sebagai akuntan lain halnya dengan pak aris yang menyumbangkan jasanya sebagai analis jasanya, keduanya menyumbangkan jasa walaupun jasa yang berbeda.
Syirkah wujuh, terjadi percampuran anntara modal dengan reputasi/nama baik seseorang.
Syirah mudharabah, terjadi percampuran antara modal dengan jasa (keahlian/keterampilan) dari pihak-pihak yang berserikat.
B Muzara’ah
Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun.
C Musaqah
Bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan.
D Mukhabarah
Seperti mzara’ah tetapi bibit berasal dari pemilik tanah.


Daftar Pustaka:
-Hidoris,S.Pi, Kahfi. “Mengurai Praktek Akad Perbankan Syariah di Indonesia”. http://www.al-khilafah.org waktu download 12 oktober 2012.
-Author. “Akad-Akad dalam Bank Syariah” .  mirror.stisitelkom.ac.id waktu download 12 oktober  2012.
-Azhari. “Jenis-Jenis Akad Perbankan Syariah”. http://pa-tanahgrogot.net waktu download 12 oktober 2012.